UIN Alauddin Online – Komisi Informasi Pusat menggelar Sosialisasi dan Launching Monev KIP 2023 kepada seluruh badan publik termasuk UIN Alauddin Makassar Makassar.

Sosialisasi dan Launching e Monev itu dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Labersa Pekanbaru Riau, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Sosialisasi itu diikuti, bagian pelayanan informasi PPID, Andi Jamaluddin dan bagian teknologi informasi Muh Azhar Hairuddin.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyebutkan KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas tersebut.

“Karenanya KIP tahun ini musti tetap terlaksana, bahkan kita menggelar serentak untuk memastikan Pemerintah dan/atau Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa”.

Arya Sandhiyudha dalam jumpa pers peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 didampingi para Komisioner Komisi Informasi dari 28 Provinsi menjelaskan persoalan klasik masyarakat yang musti direspon dengan tepat oleh Pemerintah/ Badan Publik, “kerap kali masyarakat sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari Badan Publik, misalnya, tentang dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, misalnya, Badan Publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi ‘informatif’.”

“Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka” imbuh Arya.

Kasus lain, tambahnya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi.

“Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat” katanya.

Oleh karena itu dalam Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas.

“Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek tersebut yaitu kualitas informasi, pemahaman layanan informasi dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi”.

Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko AS menyatakan secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.

Disampaikan bahwa di tingkat Pusat, akan ada kurang lebih 400 Badan Publik yang menjadi objek Monev meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga negara non struktral dan juga Perguruan Tinggi Negeri.

“Dan untuk Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi,” ucapnya.

Disampaikannya bahwa kegiatan Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024.

“Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat kelak hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik” jelas Handoko mengakhiri jumpa pers.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi secara optimal. Mekanisme pengisian SAQ, penyusunan Daftar Informasi Publik, serta penguatan kanal digital menjadi bagian penting dalam mendorong kualitas layanan informasi publik yang lebih baik, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Dr. H. Syafrudin Baderung, M.Pd., menyampaikan bahwa Kementerian Agama menargetkan seluruh unit PPID, termasuk PTKN, dapat meraih predikat “Informatif” pada tahun 2025.

“Tahun ini Pak Menteri menargetkan informatif. Kami giat kesana kemari untuk melakukan pendampingan di lingkungan PTKN, karena pekerjaan rumah (PR) kita yang terbanyak memang berasal dari unit-unit PTKN,” tegasnya.

Syafrudin juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dari berbagai PTKN yang memenuhi undangan, karena kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Kementerian Agama.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu semua. Ini adalah perintah pimpinan. Bapak Menteri Agama mengundang langsung Bapak/Ibu dari PTKN agar serius mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di unit masing-masing,” ujarnya.

Pada hari pertama, peserta mendapatkan pendampingan teknis dari Reno Bima Yudha, Asisten Ahli di Komisi Informasi (KI) Pusat. Reno membahas secara komprehensif komponen-komponen borang SAQ, mulai dari tips pengisian, kesesuaian data, hingga indikator pendukung yang dapat memperkuat nilai monitoring dan evaluasi (monev).

“Mengapa kita melaksanakan monev? Monev itu untuk mengatur seberapa tingkat kepatuhan Bapak/Ibu dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menjadi umpan balik dan acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” jelas Reno.

Sesi hari kedua menghadirkan H. Kurniawan, Kasubbag Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, yang menyoroti pentingnya penguatan website PPID sebagai garda depan layanan informasi publik. Dalam sesi ini, dilakukan peninjauan langsung terhadap struktur dan konten website masing-masing PTKN yang hadir, termasuk website PPID UIN Alauddin Makassar selaku tuan rumah, yang turut menjadi bahan kajian dan evaluasi bersama.

Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah diawali dengan pelaksanaan serupa di Zona I (Semarang, 23–24 Juli 2025) dan Zona II (Palembang, 31 Juli–1 Agustus 2025). Selanjutnya, Kementerian Agama akan melakukan follow-up terhadap progres dan tindak lanjut hasil pendampingan di seluruh PTKN pada akhir Agustus mendatang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID unit PTKN mampu meningkatkan standar pelayanan informasi publik dan mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Accessibility