Dalam rangka mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UIN Alauddin Makassar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap permintaan informasi publik dapat dilayani secara cepat, tepat, dan sederhana.

Untuk mendukung hal tersebut, ditetapkan pembagian peran antara PPID Utamadi tingkat universitas sebagai koordinator, dan PPID Pelaksana di fakultas, lembaga, maupun unit kerja sebagai penyedia informasi di lingkup masing-masing. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling melengkapi dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, membangun kepercayaan masyarakat, serta memperkuat citra UIN Alauddin Makassar sebagai perguruan tinggi Islam negeri yang modern, terbuka, dan profesional.

  1. PPID Utama

Tugas:

  • Menyusun kebijakan teknis pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
  • Mengkoordinasikan PPID Pelaksana dalam pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi.
  • Mengklasifikasi informasi sesuai kategori: informasi wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik lingkup universitas.
  • Menyediakan sarana dan layanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  • Menetapkan standar layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

Tanggung Jawab:

  • Menjamin tersedianya layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menjaga keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik kepada Rektor dan/atau Komisi Informasi sesuai ketentuan.
  • Mengawal implementasi keterbukaan informasi publik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas universitas.

2. PPID Pelaksana

    Tugas:

    • Mengelola dan menyediakan informasi publik pada unit kerja masing-masing.
    • Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan data di lingkup unit kerja.
    • Mengklasifikasi dan menyampaikan informasi publik kepada PPID Utama secara berkala.
    • Memberikan dukungan teknis dan administratif dalam proses pelayanan informasi publik.
    • Membantu penyelesaian permintaan informasi yang berkaitan dengan unit kerja.

    Tanggung Jawab:

    • Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan keterbaruan informasi unit kerja.
    • Menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam batas waktu yang ditentukan.
    • Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.
    • Melaksanakan pelayanan informasi publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.