UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang secara khusus membahas pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Ruang Rektor, Gedung Rektorat, Senin 1 September 2025.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis bersama jajaran Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Kepala LPM dan LP2M serta pejabat struktural lainnya.

Dalam sambutannya, Prof Hamdan Juhannis menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator utama tata kelola perguruan tinggi yang baik.

“Implementasi UU KIP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen kita dalam mewujudkan kampus yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pimpinan fakultas dan unit kerja untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari kontrol sosial dan wujud demokrasi.

Sementara itu, Wakil Rektor II yang juga Ketua PPID, Prof Andi Aderus menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik juga berdampak pada peningkatan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap UIN Alauddin. Ia mengatakan, “Semakin transparan kita dalam memberikan informasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap institusi ini.”

Melalui rapat ini, pimpinan UIN Alauddin menyepakati perlunya penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM humas dan PPID, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

Dengan langkah tersebut, UIN Alauddin Makassar berharap dapat menjadi role model keterbukaan informasi di tingkat perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan layanan informasi yang akurat dan terpercaya.