PPID, UIN Alauddin – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dengan melakukan submit borang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, pada Senin, 7 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PPID Utama UIN Alauddin Makassar, di bawah koordinasi Wakil Rektor II Prof. Andi Aderus, yang juga membidangi administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Proses submit ini menjadi bagian penting dari upaya UIN Alauddin memastikan seluruh layanan informasi publik berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keterangannya, Prof. Andi Aderus menegaskan bahwa pelaksanaan Monev ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” ujar Prof. Aderus.
Ia menambahkan bahwa UIN Alauddin Makassar berkomitmen menjadi kampus yang informatif dengan sistem dokumentasi dan publikasi yang lebih tertata.
Menurutnya, koordinasi lintas unit sangat diperlukan agar seluruh data dan informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dalam arahannya menekankan pentingnya membangun budaya transparansi di lingkungan kampus.
“Keterbukaan adalah bagian dari nilai keislaman dan integritas akademik yang kita junjung tinggi. Dengan sistem informasi yang baik, kita bisa menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel,” ungkap Prof. Hamdan.
Submit borang Monev ini menjadi langkah strategis bagi UIN Alauddin dalam mempertahankan predikat sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang informatif, sekaligus menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip good governance di lingkungan pendidikan tinggi Islam.