PPID UTAMA - UIN Alauddin — Predikat Badan Publik Informatif yang diraih UIN Alauddin Makassar pada 2025 bukan sekadar capaian yang dipajang, tetapi menjadi tanggung jawab yang harus dipertahankan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dalam Rapat Pimpinan di Ruang Rapat Rektor Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Rabu 2 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Rektor menekankan pentingnya penguatan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Prof. Hamdan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang sekaligus bagian penting dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang. Karena itu, kita harus memastikan pengelolaan informasi di UIN Alauddin berjalan dengan baik dan terus diperbaiki,” tegas Prof. Hamdan.

Menurutnya, mempertahankan predikat Informatif membutuhkan konsistensi, bukan hanya menjelang pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Setiap unit kerja perlu memiliki kesadaran untuk menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, dan memperbarui informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan PPID tidak dapat dibebankan hanya kepada PPID Utama. Peran PPID Pelaksana dan petugas pelayanan informasi pada masing-masing unit menjadi bagian penting dalam memastikan informasi publik dapat dikelola secara tertib.

Arahan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama terhadap penguatan tata kelola dan keterbukaan informasi pada badan publik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri. Karena itu, pembinaan dan pengawasan PPID perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus Ketua PPID Utama UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Andi Aderus, Lc., M.A., menekankan bahwa pengawasan PPID harus diarahkan untuk memastikan seluruh unit memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan informasi publik.

“PPID tidak boleh hanya aktif ketika ada penilaian. Yang kita bangun adalah sistem. Setiap unit harus memahami informasi apa yang wajib tersedia, bagaimana mengelolanya, dan bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Prof. Andi Aderus.

Ia menjelaskan, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki, mulai dari kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), pemutakhiran informasi, dokumentasi, pengelolaan permohonan informasi, hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan informasi publik.

Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, PPID Utama dapat melihat sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi telah berjalan pada masing-masing PPID Pelaksana. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melakukan pembinaan dan perbaikan.

“Yang kita harapkan bukan hanya mendapatkan predikat Informatif, tetapi bagaimana keterbukaan informasi itu benar-benar menjadi bagian dari tata kelola universitas,” lanjutnya.

Penguatan pengawasan dan pembinaan PPID juga menjadi langkah strategis UIN Alauddin Makassar dalam menjaga kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang lebih kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, pengelolaan informasi diharapkan semakin tertib, transparan, akurat, dan mudah diakses.

Rapat Pimpinan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mempertahankan predikat Badan Publik Informatif membutuhkan kerja bersama. Bukan hanya PPID, tetapi seluruh unit kerja di lingkungan UIN Alauddin Makassar memiliki peran dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi.

Bagi UIN Alauddin Makassar, keterbukaan informasi bukan berhenti pada sebuah penghargaan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya memperkuat Good University Governance dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.