
Daftar Informasi Publik
Merupakan kumpulan informasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh badan publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor: 1251 Tahun 2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik pada Universitas Uslam Negeri Alauddin Makassar.
Loading… |
---|
Menunggu tabel muncul di layar untuk memuat data. |