Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UIN Alauddin Makassar merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagai badan publik, UIN Alauddin Makassar menyadari pentingnya tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, melalui keputusan pimpinan universitas, dibentuklah PPID Utama di tingkat universitas dan PPID Pelaksana pada fakultas, lembaga, dan unit kerja.
PPID UIN Alauddin Makassar berfungsi sebagai pusat pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik. Keberadaannya juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik, membangun kepercayaan masyarakat, serta memperkuat citra institusi sebagai perguruan tinggi Islam negeri yang modern, terbuka, dan profesional.
Dengan terbentuknya PPID, UIN Alauddin Makassar berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi sarana penguatan budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus.