PPID, UIN Alauddin - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat, Kampus II, Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Pemateri pertama, Sekretaris Satuan Pengawasan Intern (SPI) UIN Alauddin Makassar, Roby Aditiya, S.E., M.Si., membawakan materi bertema "Transparansi Informasi Publik: Peran PPID dalam Mewujudkan Good University Governance". Pemateri kedua, Dosen Sistem Informasi yang juga Wakil Ketua PPID Pelaksana, Syahbuddin, S.Kom., M.Kom., menyampaikan materi bertema "Website sebagai Etalase Informasi: Strategi Tata Kelola Menuju Keterbukaan Informasi Publik".

Bimtek ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor II yang juga Ketua PPID Utama UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Andi Aderus, Lc., M.A. Dalam sambutannya, Andi Aderus menegaskan bahwa keberadaan PPID merupakan salah satu syarat penting bagi perguruan tinggi dalam mewujudkan tata kelola kampus yang baik atau good university governance.

"PPID ini merupakan salah satu syarat bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan good university governance," katanya.

Ia menuturkan, keterbukaan informasi publik yang dikelola dengan baik melalui PPID turut berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Menurutnya, melalui kegiatan Bimtek ini pula pihak kampus dapat semakin memahami informasi mana saja yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua PPID Utama ini juga mengingatkan agar capaian keterbukaan informasi UIN Alauddin Makassar tidak berhenti pada pencapaian tahun lalu, melainkan terus dikawal agar reputasi kampus semakin meningkat.

"Kita harus mengawal ini supaya tidak stagnan di capaian tahun lalu, tapi juga terus naik reputasinya," ujarnya.

Ia menyebut, capaian tersebut membuat UIN Alauddin Makassar kini dipandang sebagai rujukan pengelolaan PPID bagi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) lain di kawasan Indonesia timur.

"Kita ini sudah dianggap sebagai rujukan PPID bagi PTKIN lain di Indonesia timur," tegasnya.

Senada dengan itu, Roby Aditiya dalam materinya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Good University Governance (GUG).

Menurutnya, predikat Informatif yang telah diraih UIN Alauddin Makassar bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari upaya membangun budaya transparansi yang mengakar di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja.

"Predikat informatif bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk memastikan budaya transparansi benar-benar hidup di setiap unit kerja. Good University Governance hanya dapat diwujudkan apabila setiap kebijakan, program, penggunaan anggaran, hingga capaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik," tegas Roby.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan harus menjadi budaya organisasi yang terus berkembang melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

"Ancaman terbesar bagi sebuah institusi adalah ketika merasa sudah baik lalu berhenti berinovasi. Keterbukaan informasi adalah proses continuous improvement yang menuntut pembaruan data, peningkatan kualitas layanan, serta komitmen seluruh pimpinan unit secara konsisten," ujarnya.

Roby menambahkan, penguatan peran PPID memiliki kontribusi strategis terhadap peningkatan mutu perguruan tinggi. Menurutnya, berbagai dokumen yang menjadi kebutuhan dalam proses akreditasi BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada dasarnya merupakan dokumen yang memang wajib tersedia dalam Daftar Informasi Publik.

"Optimalisasi PPID bukan hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pencapaian akreditasi unggul," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi keterbukaan informasi memerlukan sinergi seluruh unit kerja melalui penguatan infrastruktur digital, komitmen pimpinan, dan peningkatan kapasitas teknis pengelola informasi, agar pelayanan informasi publik dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Optimalisasi PPID memerlukan tiga pilar utama, yaitu infrastruktur digital yang terintegrasi, komitmen pimpinan unit, dan kapasitas eksekusi teknis. Ketiganya harus berjalan beriringan agar transparansi benar-benar menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi," tutup Roby.