Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan informasi publik, sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012, yang kemudian diperbaharui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018, mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.


PPID pada setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, melayani, dan mengamankan informasi publik. Atasan PPID di setiap unit merupakan pimpinan dari unit eselon I terkait, yang bertugas untuk memastikan keterbukaan dan transparansi informasi kepada publik sesuai regulasi yang berlaku.


Di UIN Alauddin Makassar, PPID pertama kali dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Alauddin Makassar. PPID UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, serta senantiasa memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan kampus.


Pada tahun 2022, UIN Alauddin Makassar mengikuti Evaluasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) dan berhasil meraih predikat **CUKUP INFORMATIF**, sebuah prestasi yang mencerminkan kemajuan dalam transparansi dan penyebaran informasi kepada publik. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi, PPID UIN Alauddin Makassar terus berinovasi dan memperbaiki layanan setiap tahunnya, dengan tujuan menjadi lebih **informatif** di masa mendatang.


Dengan keberadaan PPID ini, UIN Alauddin Makassar berharap dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih terbuka, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skip to content