
Informasi Wajib Berkala
Informasi yang secara rutin dan berkala harus disediakan dan diumumkan oleh badan publik tanpa perlu diminta. Informasi ini mencakup hal-hal dasar seperti profil badan publik, program dan kegiatan, penggunaan anggaran, laporan kinerja, aset, peraturan yang berlaku, serta tata cara pelayanan informasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keterbukaan dan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Memuat...
Memuat data...