
Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran
Dalam PPID UIN Alauddin Makassar, pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran adalah layanan yang digunakan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik di lingkungan universitas. Mekanisme ini memastikan setiap laporan yang masuk akan dicatat, diverifikasi, dan diproses sesuai prosedur, sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan informasi publik.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) SPI
SPI UIN Alauddin Makassar mengajak civitas dan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Sistem Pengaduan Masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Laporkan keluhan Anda sekarang juga dan berkontribusilah dalam memperbaiki pelayanan publik. Kunjungi lapor.go.id untuk melaporkan masalah yang Anda hadapi dan menjadi bagian dari perubahan positif untuk Indonesia yang lebih baik.

Layanan Pelaporan Masyarakat
Ajukan keluhan, aduan, atau aspirasi terkait pelayanan instansi pemerintah melalui sistem informasi pengaduan masyarakat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Mudah, cepat, dan aman. Tingkatkan pelayanan publik dengan berpartisipasi aktif menggunakan sistem ini.