Tanya-Jawab

Apa yang dimaksud Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat dikases oleh Publik?

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.


Informasi Publik di lingkungan UIN Alauddin Makassar di bagi atas :


  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan


Siapakah PPID ?


PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.


Siapakah PPID UIN Alauddin Makassar ?


PPID UIN Alauddin Makassar adalah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum


Bagaimana cara memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan UIN Alauddin Makassar?


Informasi publik di lingkup UIN Alauddin Makassar dapat diperoleh dengan cara :
  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada UIN Alauddin Makassar secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
  2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
  3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Pubdok /Layanan Informasi Publik, Gedung Rektorat Lt. 1 Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan H M Yasin Limpo Kabupaten Gowa;
  4. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui  http://servicedesk.uinjkt.ac.id dapat mengisi langsung secara online;
  5. UIN Alauddin Makassar akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan website.

Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan ?


UIN Alauddin Makassar akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. UIN Alauddin Makassar dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.


Siapa atasan PPID ?


Rektor UIN Alauddin Makassar






Skip to content