Tugas dan Fungsi

Sebagai Badan Publik, UIN Alauddin Makassar memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Rektor UIN Alauddin Makassar (Mau diubah) melalui Surat Keputusan Nomor 244/IT1.A/SK-KP/2020 membentuk Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar. PPID memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Rektor UIN Alauddin Makassar selaku Atasan PPID.

PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  • Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  • Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
  • Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
  • Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana; dan
  • Menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  • Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  • Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja atau Fakultas/Sekolah;
  • Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya di Lingkungan Unit Kerja atau Fakultas/Sekolah;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID UIN Alauddin Makassar

Pembantu PPID Pelaksana Bidang Penyedia Informasi

  • Membantu PPID Pelaksana menyiapkan sarana prasarana, sistem, dan teknologi informasi untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membantu PPID Pelaksana untuk mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di Lingkungan Unit Kerja atau Fakultas/Sekolah;
  • Membantu PPID Pelaksana untuk mengkompilasi data, informasi, dan dokumentasi untuk bahan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID ITB.

Pembantu PPID Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi

  • Membantu PPID Pelaksana untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membantu PPID Pelaksana mempublikasikan/mensosialisasikan layanan informasi publik sesuai kategorinya;
  • Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti jawaban atas permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti keluhan ataupun pengaduan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori diumumkan secara berkala secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
  • Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori serta-merta secara langsung tanpa penundaan di media sosial resmi PPID UIN Alauddin Makassar;
  • Membantu PPID Pelaksana menyediakan daftar informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang tersedia setiap saat bila ada pengajuan permintaan.
Skip to content