PPID, UIN Alauddin - PPID Pelaksana UIN Alauddin Makassar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik untuk Zona 3 yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Kamis-Jumat, 25-27 Juni 2026.
Empat perwakilan PPID Pelaksana UIN Alauddin Makassar turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ketua PPID Pelaksana Ismi Sabriah, dua Pengelola Informasi yaitu Andi Jamaluddin dan Muh. Aswan, serta Staf IT Muhammad Azhar Hairuddin.
Kegiatan pendampingan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag, M.Si, didampingi Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Andi Aderus, M.A.
Dalam sambutan pembukaannya, Hamdan menyebut UIN Alauddin Makassar dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) lain di kawasan timur Indonesia, bersama IAIN Parepare, dalam hal keterbukaan informasi publik.
"UIN Makassar bisa menjadi contoh kita bersama untuk PTKN di wilayah Indonesia timur dengan IAIN Pare-Pare," katanya.
Ia mengungkapkan, kampus yang dipimpinnya sempat berada dalam kategori tidak informatif. Namun, kata dia, kondisi itu berubah signifikan pada tahun lalu setelah UIN Alauddin berhasil masuk kategori informatif.
"UIN Makassar sebelumnya sama sekali tidak informatif, tapi tahun lalu, kami bisa informatif. Experience ini bisa menjadi pembelajaran," ujarnya.
Hamdan menuturkan, ia turut mengikuti langsung proses uji publik keterbukaan informasi dan menilai pengalaman tersebut menjadi nilai tambah bagi institusinya. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hal yang harus terus dikawal oleh pimpinan perguruan tinggi karena telah menjadi perhatian serius Kementerian Agama, bahkan diangkat dalam forum besar seperti rapat kerja nasional (rakernas).
Ia menilai kehadiran Kementerian Agama dalam mendampingi keterbukaan informasi publik di lingkungan PTKN merupakan terobosan atau breakthrough yang perlu direspons bersama.
"Kehadiran Kemenag untuk mendampingi keterbukaan informasi publik PTKN merupakan breakthrough, dan kita harus bergerak bersama agar PTKN bisa informatif semua," katanya.
Lebih jauh, Hamdan menyampaikan bahwa UIN Alauddin Makassar juga belajar dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang telah lebih dahulu unggul dalam keterbukaan informasi publik, tidak terbatas pada sesama PTKIN atau PTKN.
Ia menjelaskan bahwa relevansi keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terletak pada kemampuan lembaga mengelola data, melayani permintaan informasi dari publik, hingga menyelesaikan sengketa informasi yang mungkin timbul.
"Kuncinya adalah menyeimbangkan memberikan dan merahasiakan informasi karena tentunya tidak mungkin semua informasi akan diberikan pada publik," ucap Hamdan.